PROYEKSI.ID, BANDARLAMPUNG – Dugaan praktik “bagi-bagi jatah proyek” dalam pengelolaan anggaran infrastruktur di Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) Provinsi Lampung menuai sorotan publik. Sejumlah warga hingga elemen masyarakat sipil mendesak aparat penegak hukum, seperti Komisi Pemberantasan Korupsi dan Kejaksaan Agung, untuk turun tangan melakukan penyelidikan.
Isu ini berkaitan dengan pengelolaan dana pinjaman daerah senilai Rp1 triliun dari Bank BJB yang diperuntukkan bagi pembangunan infrastruktur di Provinsi Lampung. Dalam pelaksanaannya, muncul dugaan adanya praktik persekongkolan dalam proses lelang proyek.
Adanya kejanggalan dari data Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE). Dari total 18 paket proyek yang dilelang, efisiensi anggaran yang dihasilkan hanya sekitar Rp40 miliar atau sekitar 4 persen dari total pagu.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Angka ini sangat tidak wajar dalam mekanisme pengadaan yang kompetitif. Ini menjadi sinyal kuat adanya dugaan persekongkolan. Lelang terkesan hanya formalitas untuk melegalkan pemenangan rekanan yang sudah ‘dikunci’ sejak awal.
Berdasarkan informasi yang beredar, terdapat indikasi praktik “tender kurung”, yakni lelang yang diduga hanya menjadi formalitas administratif untuk memenangkan pihak tertentu yang telah ditentukan sebelumnya.
Sejumlah warga Bandar Lampung turut menyuarakan kekhawatiran mereka terhadap dugaan tersebut. Rudi warga Sukarame, berharap pemerintah dan aparat hukum tidak menutup mata.
“Kalau benar ada permainan seperti itu, kami minta diusut tuntas. Jangan sampai uang rakyat dipakai tidak semestinya,” ujarnya.
Hal senada disampaikan Lina warga Tanjungkarang, yang menilai praktik semacam itu merugikan masyarakat luas.
“Proyek itu kan untuk kepentingan publik. Kalau ada kongkalikong, kualitas pembangunan bisa jelek. Kami yang dirugikan,” katanya.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Aliansi Tunas Lampung, M. Arsan Nur Subing, meminta aparat penegak hukum segera turun tangan agar persoalan ini tidak berlarut-larut.
“Kami mendesak KPK dan Kejagung untuk segera melakukan investigasi menyeluruh. Jangan sampai bagi-bagi jatah proyek ini menjadi celah praktik KKN dalam proses tender proyek,” tegas Arsan.
Ia juga menilai transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran publik harus menjadi prioritas utama, terlebih dana yang digunakan berasal dari pinjaman daerah yang akan menjadi beban masyarakat.
Sorotan juga mengarah pada peran Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Lampung. Berdasarkan evaluasi sebelumnya, pengawasan yang dilakukan disebut baru menjangkau sekitar 20 persen dari total proyek yang berjalan.
Publik kini menanti langkah konkret dari aparat penegak hukum untuk memastikan proses pengadaan berjalan transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.(*/tim)









