PROYEKSI,ID, LAMPUNG — Dewan Pimpinan Pusat Komite Aksi Masyarakat dan Pemuda untuk Demokrasi DPP KAMPUD melaporkan dugaan kebocoran data pribadi pemohon pelayanan publik di Kantor Pertanahan Kota Bandar Lampung kepada Presiden RI Prabowo Subianto dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi MenPANRB.
Laporan resmi dikirim 9 Juni 2026 melalui Kementerian Sekretariat Negara dan MenPANRB. Sebelumnya, laporan serupa juga disampaikan kepada Inspektur Jenderal Kementerian ATR/BPN, Menteri ATR/Kepala BPN RI, dan Polda Lampung.
Ketua Umum DPP KAMPUD Seno Aji, S.Sos., S.H., M.H., menyampaikan laporan tersebut mewakili principal berinisial DR, pemohon pelayanan publik di BPN Bandar Lampung.
Desak Evaluasi dan Cabut Predikat WBK
Dalam keterangan pers Rabu 24/6/2026, Seno Aji meminta Presiden dan MenPANRB mengevaluasi menyeluruh kinerja BPN Bandar Lampung serta menjatuhkan sanksi tegas.
Ia juga mendesak pencabutan status Wilayah Bebas Korupsi WBK dan penangguhan pencanangan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani WBBM untuk kantor pertanahan tersebut.
“Sudah sepatutnya Presiden RI dan Menteri PANRB memberikan sanksi administrasi, mengevaluasi status WBK pada Kantor Pertanahan Kota Bandar Lampung, serta menangguhkan pencanangan predikat WBBM,” ujar Seno Aji.
Menurutnya, kasus bocornya data pribadi pemohon kepada pihak lain yang tidak memiliki hubungan dengan permohonan dinilai menyimpangi asas penyelenggaraan pemerintahan yang baik.
Laporan ke Polda Lampung
DR selaku pemohon telah melaporkan peristiwa yang terjadi 27 Januari 2026 ke Polda Lampung. Laporan teregistrasi dengan nomor LP/B/103/II/2026/SPKT/POLDA LAMPUNG, 5 Februari 2026.
DR mengaku data permohonan cek plotting untuk penerbitan sertifikat hilang bocor ke pihak lain. Akibatnya, ia mengalami teror dan intervensi yang menimbulkan tekanan psikis.
Sebelum melapor ke polisi, DR melalui kuasa hukumnya mengirim surat keberatan kepada Kepala BPN Bandar Lampung Ulin Nuha, S.SiT., M.M., dan Kanwil BPN Lampung pada 28 Januari 2026. Namun surat tersebut tidak mendapat tanggapan.
“Setelah tidak ada tanggapan dari BPN Bandar Lampung, saya menyampaikan laporan resmi ke Polda Lampung,” kata DR, Kamis 4/6/2026.
Ia berharap sanksi tegas kepada BPN Bandar Lampung menjadi momentum perbaikan pelayanan publik pertanahan di seluruh Lampung. (*/Red)











