Sidang Sengketa Tanah di PN Tanjung Karang, Ahli Sebut Sertifikat Bisa Dibatalkan Jika Cacat Hukum

Rabu, 13 Mei 2026 - 20:40

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Sidang gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) terkait sengketa tanah di Kelurahan Gotong Royong, Bandar Lampung di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Tanjung Karang, Senin (12/5/2026).

Sidang gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) terkait sengketa tanah di Kelurahan Gotong Royong, Bandar Lampung di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Tanjung Karang, Senin (12/5/2026).

PROYEKSI.ID, BANDARLAMPUNG — Sidang gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) terkait sengketa tanah di Kelurahan Gotong Royong, Bandar Lampung, memunculkan fakta baru dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Tanjung Karang, Senin (12/5/2026).

Dalam persidangan perkara Nomor 240/Pdt.G/2025/PN Tjk antara Riva Yanuar selaku penggugat melawan Puspita sebagai tergugat, saksi ahli dari pihak tergugat, Dita Febrianto, menyebut sertifikat tanah dapat dibatalkan apabila terbukti mengandung cacat hukum dalam proses penerbitannya.

Riva Yanuar dalam gugatannya mengklaim memiliki dasar penguasaan atas tanah sengketa melalui Akta Jual Beli (AJB) tahun 1930 dan surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah (sporadik) tertanggal 29 Maret 2017. Objek sengketa berada di wilayah Kelurahan Gotong Royong, Bandar Lampung.

Di hadapan majelis hakim, Dita menjelaskan bahwa hak atas tanah yang berasal dari masa sebelum kemerdekaan tetap diakui negara, namun harus melalui proses konversi hak sesuai ketentuan agraria nasional.

“Tanah sebelum Indonesia merdeka tetap diakui, tetapi harus dilakukan konversi hak sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Dita dalam persidangan.

Ia merujuk pada Surat Menteri Pertanian dan Agraria Nomor 2 Tahun 1962 serta Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 1990 terkait pengakuan dan konversi hak atas tanah lama.

Baca Juga :  Anggota Intel Polda Lampung Gugur Ditembak Komplotan Curanmor di Bandar Lampung

Menurut Dita, sertifikat tanah pada prinsipnya dianggap sah sebelum ada putusan atau keputusan yang mencabut legalitasnya. Namun demikian, legalitas tersebut tetap dapat diuji melalui mekanisme hukum apabila ditemukan dugaan pelanggaran prosedur administrasi maupun cacat hukum dalam penerbitannya.

“Kalau ada cacat hukum dalam penerbitannya, pihak yang merasa dirugikan dapat mengajukan pembatalan sertifikat melalui pengadilan,” katanya.

Ia juga menjelaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, keputusan tata usaha negara, termasuk sertifikat tanah, dapat dibatalkan melalui tiga mekanisme.

“Bisa dicabut oleh pejabat yang menerbitkan, direvisi oleh lembaga di atasnya, atau dibatalkan melalui putusan pengadilan,” jelasnya.

Keterangan ahli tersebut dinilai memperkuat argumentasi penggugat yang mempersoalkan legalitas dokumen kepemilikan atas objek tanah sengketa.

Baca Juga :  Terima National Governance Awards 2026, Bunda Eva Dwiana Bawa Bandar Lampung ke Level Nasional

Selain itu, Dita turut menyinggung aspek hukum hibah. Ia menjelaskan hibah merupakan perjanjian sepihak sehingga penerima hibah memiliki kewenangan atas objek yang dihibahkan sepanjang prosesnya memenuhi syarat hukum, termasuk menghadirkan minimal dua orang saksi.

Sidang sengketa tanah tersebut akan kembali dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan lanjutan serta pendalaman alat bukti dari masing-masing pihak. (Ndr)

Follow WhatsApp Channel proyeksi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Setelah Adukan ke Ombudsman dan Presiden, KAMPUD Kini Laporkan Dugaan Penundaan Layanan BPN Bandar Lampung ke Polda
Oknum Brimob & TNI AL Ditangkap Bawa 5 Kg Sabu di Bakauheni
KAMPUD Laporkan Ulin Nuha Kakan BPN Bandar Lampung ke Ombudsman, Diduga Tunda SHM 2 Tahun
Siger Lampung Presisi Ungkap Pencurian Rambu Chevron di Tol Terpeka, 2 Pelaku Diamankan
DPP KAMPUD Lapor Presiden dan MenPANRB, Desak Cabut Status WBK BPN Bandar Lampung
Polres Lamsel Ungkap 17 Kasus Narkotika, Sita Sabu 179,5 Kg Selamatkan 948 Ribu Jiwa
KAMPUD Laporkan BPN Bandar Lampung ke Irjen ATR, Minta Evaluasi WBK-WBBM
Polres Tulang Bawang Tangkap Pasutri Pengedar Ekstasi, Amankan 20 Butir Pil

Berita Terkait

Senin, 13 Juli 2026 - 20:02

Setelah Adukan ke Ombudsman dan Presiden, KAMPUD Kini Laporkan Dugaan Penundaan Layanan BPN Bandar Lampung ke Polda

Sabtu, 4 Juli 2026 - 20:44

Oknum Brimob & TNI AL Ditangkap Bawa 5 Kg Sabu di Bakauheni

Selasa, 30 Juni 2026 - 18:52

KAMPUD Laporkan Ulin Nuha Kakan BPN Bandar Lampung ke Ombudsman, Diduga Tunda SHM 2 Tahun

Minggu, 28 Juni 2026 - 19:12

Siger Lampung Presisi Ungkap Pencurian Rambu Chevron di Tol Terpeka, 2 Pelaku Diamankan

Rabu, 24 Juni 2026 - 12:52

DPP KAMPUD Lapor Presiden dan MenPANRB, Desak Cabut Status WBK BPN Bandar Lampung

Berita Terbaru