Sidang Sengketa Tanah di PN Tanjung Karang, Ahli Sebut Sertifikat Bisa Dibatalkan Jika Cacat Hukum

- Jurnalis

Rabu, 13 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sidang gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) terkait sengketa tanah di Kelurahan Gotong Royong, Bandar Lampung di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Tanjung Karang, Senin (12/5/2026).

Sidang gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) terkait sengketa tanah di Kelurahan Gotong Royong, Bandar Lampung di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Tanjung Karang, Senin (12/5/2026).

PROYEKSI.ID, BANDARLAMPUNG — Sidang gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) terkait sengketa tanah di Kelurahan Gotong Royong, Bandar Lampung, memunculkan fakta baru dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Tanjung Karang, Senin (12/5/2026).

Dalam persidangan perkara Nomor 240/Pdt.G/2025/PN Tjk antara Riva Yanuar selaku penggugat melawan Puspita sebagai tergugat, saksi ahli dari pihak tergugat, Dita Febrianto, menyebut sertifikat tanah dapat dibatalkan apabila terbukti mengandung cacat hukum dalam proses penerbitannya.

Riva Yanuar dalam gugatannya mengklaim memiliki dasar penguasaan atas tanah sengketa melalui Akta Jual Beli (AJB) tahun 1930 dan surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah (sporadik) tertanggal 29 Maret 2017. Objek sengketa berada di wilayah Kelurahan Gotong Royong, Bandar Lampung.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Di hadapan majelis hakim, Dita menjelaskan bahwa hak atas tanah yang berasal dari masa sebelum kemerdekaan tetap diakui negara, namun harus melalui proses konversi hak sesuai ketentuan agraria nasional.

“Tanah sebelum Indonesia merdeka tetap diakui, tetapi harus dilakukan konversi hak sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Dita dalam persidangan.

Ia merujuk pada Surat Menteri Pertanian dan Agraria Nomor 2 Tahun 1962 serta Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 1990 terkait pengakuan dan konversi hak atas tanah lama.

Baca Juga :  Video Penggerebekan Terduga Penembak Brigadir Arya di Jabung Viral, Polisi Belum Beri Keterangan Resmi

Menurut Dita, sertifikat tanah pada prinsipnya dianggap sah sebelum ada putusan atau keputusan yang mencabut legalitasnya. Namun demikian, legalitas tersebut tetap dapat diuji melalui mekanisme hukum apabila ditemukan dugaan pelanggaran prosedur administrasi maupun cacat hukum dalam penerbitannya.

“Kalau ada cacat hukum dalam penerbitannya, pihak yang merasa dirugikan dapat mengajukan pembatalan sertifikat melalui pengadilan,” katanya.

Ia juga menjelaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, keputusan tata usaha negara, termasuk sertifikat tanah, dapat dibatalkan melalui tiga mekanisme.

“Bisa dicabut oleh pejabat yang menerbitkan, direvisi oleh lembaga di atasnya, atau dibatalkan melalui putusan pengadilan,” jelasnya.

Keterangan ahli tersebut dinilai memperkuat argumentasi penggugat yang mempersoalkan legalitas dokumen kepemilikan atas objek tanah sengketa.

Baca Juga :  Wapres Gibran Tinjau RSUD dr. A. Dadi Tjokrodipo, Pemkot Bandar Lampung Dorong Penguatan Layanan Kesehatan

Selain itu, Dita turut menyinggung aspek hukum hibah. Ia menjelaskan hibah merupakan perjanjian sepihak sehingga penerima hibah memiliki kewenangan atas objek yang dihibahkan sepanjang prosesnya memenuhi syarat hukum, termasuk menghadirkan minimal dua orang saksi.

Sidang sengketa tanah tersebut akan kembali dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan lanjutan serta pendalaman alat bukti dari masing-masing pihak. (Ndr)

Berita Terkait

Bripka Arya Supena Gugur Ditembak Maling Motor di Lampung, 1 Pelaku Ditembak Mati 1 Sekarat
Tekab 308 Polres Lampung Tengah Tangkap Residivis Curanmor usai Curi HP di Kolam Pemancingan
Residivis Curanmor Ditangkap Polisi Usai Gasak Motor di Teluk Betung Selatan
Video Penggerebekan Terduga Penembak Brigadir Arya di Jabung Viral, Polisi Belum Beri Keterangan Resmi
Pelaku Curanmor Bersenpi yang Tembaki Warga di Bandar Lampung Ditangkap, Satu Buron
Anggota Intel Polda Lampung Gugur Ditembak Komplotan Curanmor di Bandar Lampung
Residivis Pemerasan Bermodus Ancaman dan Pistol Mainan Ditangkap Tekab 308 Polres Lampung Tengah
Dua Curanmor Nyaris Diamuk Massa di Bandar Lampung, Pelaku Sempat Todong dan Letuskan Senpi Rakitan

Berita Terkait

Jumat, 15 Mei 2026 - 14:34 WIB

Bripka Arya Supena Gugur Ditembak Maling Motor di Lampung, 1 Pelaku Ditembak Mati 1 Sekarat

Kamis, 14 Mei 2026 - 12:53 WIB

Tekab 308 Polres Lampung Tengah Tangkap Residivis Curanmor usai Curi HP di Kolam Pemancingan

Rabu, 13 Mei 2026 - 20:40 WIB

Sidang Sengketa Tanah di PN Tanjung Karang, Ahli Sebut Sertifikat Bisa Dibatalkan Jika Cacat Hukum

Selasa, 12 Mei 2026 - 19:56 WIB

Residivis Curanmor Ditangkap Polisi Usai Gasak Motor di Teluk Betung Selatan

Senin, 11 Mei 2026 - 20:15 WIB

Video Penggerebekan Terduga Penembak Brigadir Arya di Jabung Viral, Polisi Belum Beri Keterangan Resmi

Berita Terbaru

DPRD Lampung Selatan

Klarifikasi Setwan Lampung Selatan Soal Anggaran Laundry Rp6,5 Juta per Bulan

Jumat, 15 Mei 2026 - 11:18 WIB