PROYEKSI.ID LAMPUNG SELATAN — Satu laporan warga melalui layanan 110 Polri berhasil membongkar jaringan narkoba di Kecamatan Palas. Polsek Palas Polres Lampung Selatan menangkap tiga tersangka peredaran sabu pada Selasa, 19 Mei 2026 sekitar pukul 11.00 WIB.
Pengungkapan Berawal dari Laporan 110 Polri
Kasat Resnarkoba Polres Lampung Selatan AKP Widodo Prasojo memimpin konferensi pers di Aula Polres Lampung Selatan, Senin 1 Juni 2026.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat melalui layanan 110 Polri. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas langsung melakukan pemetaan dan penyelidikan,” kata AKP Widodo Prasojo.
Berdasarkan laporan itu, Unit Reskrim Polsek Palas menggerebek rumah di Dusun 02 Desa Rejomulyo. Saat itu petugas mendapati H.K. alias Liting sedang memaketkan sabu ke plastik klip kecil. Selain itu, petugas juga mengamankan D.A. yang baru membeli sabu.
Tiga Tersangka Punya Peran Berbeda.
Polisi mengidentifikasi tiga tersangka dengan peran berbeda. Pertama, D.A. (29) dan H.K. alias Liting (25), keduanya warga Desa Rejomulyo. Keduanya menguasai sabu dan memaketkannya ke enam plastik klip kecil untuk diedarkan kembali.
Kedua, H.K. alias Tikus (35) warga Kecamatan Sragi berperan sebagai pemasok. Ia menyerahkan sabu kepada H.K. alias Liting setelah mendapat barang dari DPO berinisial R di Jabung, Lampung Timur.
Polisi Sita Sabu dan Perlengkapan
Dalam penggerebekan itu, petugas menyita enam paket sabu seberat 1,22 gram. Sementara itu, polisi juga mengamankan satu bundel plastik klip bening, satu timbangan digital, alat hisap sabu, dan telepon genggam milik tersangka.
Kapolsek Palas IPTU Suyitno menegaskan adanya keterkaitan narkoba dengan curanmor. “Hasil curanmor sering pelaku gunakan untuk membeli narkoba. Konsumsi narkoba juga mendorong pelaku melakukan curanmor lagi. Karena itu pengungkapan ini memutus rantai kejahatan lain,” ujar IPTU Suyitno.
Tersangka Dijerat Pasal 114 UU Narkotika
Atas perbuatannya, ketiga tersangka kini ditahan di Satresnarkoba Polres Lampung Selatan. Polisi menjerat mereka dengan Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Ancaman hukumannya pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. Dari barang bukti 1,22 gram sabu, nilai ekonomisnya mencapai Rp1.220.000. Selain itu, polisi memperkirakan pengungkapan ini menyelamatkan sekitar lima jiwa dari bahaya narkotika. (Hend)










