Setelah Adukan ke Ombudsman dan Presiden, KAMPUD Kini Laporkan Dugaan Penundaan Layanan BPN Bandar Lampung ke Polda

Senin, 13 Juli 2026 - 20:02

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Umum DPP Komite Aksi Masyarakat dan Pemuda Untuk Demokrasi (KAMPUD) Seno Aji, S.Sos, S.H, M.H menunjukkan tanda terima laporan pengaduan masyarakat di Sekretariat Umum Polda Lampung, Jumat (10/7/2026). Dok. KAMPUD

Ketua Umum DPP Komite Aksi Masyarakat dan Pemuda Untuk Demokrasi (KAMPUD) Seno Aji, S.Sos, S.H, M.H menunjukkan tanda terima laporan pengaduan masyarakat di Sekretariat Umum Polda Lampung, Jumat (10/7/2026). Dok. KAMPUD

PROYEKSI.ID, LAMPUNG — Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Komite Aksi Masyarakat dan Pemuda Untuk Demokrasi (KAMPUD) kembali menyampaikan laporan terkait pelayanan pertanahan di Kantor Pertanahan Kota Bandar Lampung. Kali ini laporan pengaduan masyarakat disampaikan ke Kepolisian Daerah (Polda) Lampung, Jumat (10/7/2026).

Laporan tersebut terkait dugaan penundaan proses pelayanan pemisahan bidang Sertipikat Hak Milik (SHM) nomor 2494 dan pemecahan bidang SHM nomor 4974.

Ketua Umum DPP KAMPUD, Seno Aji, S.Sos, S.H, M.H mengatakan, laporan telah diterima petugas di sekretariat umum Polda Lampung bernama Sophiati, S.Sos dan akan diteruskan kepada Kapolda Lampung.

“Laporan terkait proses pelayanan pemisahan dan pemecahan SHM atas nama DMP telah kami daftarkan di Polda Lampung,” kata Seno Aji  dalam rilis yang diterima Redaksi Proyeksi.id , Senin (13/7/2026).

Seno Aji menjelaskan, pihaknya melaporkan dugaan adanya unsur tindak pidana dalam penyelenggaraan pelayanan publik. Menurutnya, permohonan yang diajukan sejak 2024 hingga 2026 belum selesai, padahal seluruh persyaratan administrasi dan PNBP telah dipenuhi pemohon.

Baca Juga :  Bripka Arya Supena Gugur Ditembak Maling Motor di Lampung, 1 Pelaku Ditembak Mati 1 Sekarat

Dalam laporannya, KAMPUD juga menyoroti adanya penahanan dokumen SHM nomor 2494 dan SHM nomor 4974 oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Bandar Lampung dengan alasan pengamanan administrasi.

Seno Aji menduga alasan penundaan yang disampaikan tidak memiliki dasar. Ia menyebut alasan terkait putusan Mahkamah Agung dan surat dari Kepala Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejaksaan tidak tercantum dalam dokumen permohonan tersebut.

Ini Merupakan Laporan Ketiga KAMPUD

Sebelumnya, KAMPUD juga telah menyampaikan pengaduan serupa ke lembaga lain. Pada laporan ke Ombudsman RI Perwakilan Lampung ( https://proyeksi.id/kampud-laporkan-ulin-nuha-kakan-bpn-bandar-lampung-ombudsman/ ), KAMPUD mengadukan dugaan maladministrasi dalam pelayanan pertanahan tersebut.

Baca Juga :  Angka Temuan TBC di Pesawaran Cuma 14%, Wagub Jihan: Kejar Kuota 10 Ribu Rumah

Selain itu, KAMPUD juga melayangkan surat kepada Presiden RI dan Menteri PANRB ( https://proyeksi.id/dpp-kampud-lapor-presiden-dan-menpanrb-desak-cabut-status-wbk-bpn-bandar-lampung/ ) dengan mendesak dilakukannya evaluasi terhadap predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) yang disandang Kantor Pertanahan Kota Bandar Lampung.

“Kami berharap laporan ini dapat ditindaklanjuti Polda Lampung demi penegakan hukum dan kepastian hukum bagi pemohon,” ujarnya.

Sementara itu, petugas penerima laporan, Sophiati, S.Sos menyampaikan bahwa laporan akan diteruskan dan pemohon dapat melakukan konfirmasi tindak lanjut melalui nomor telepon yang tercantum dalam tanda terima pengaduan. (Red)

 

HAK JAWAB
Redaksi memberikan ruang yang seluas-luasnya kepada pihak BPN Bandar Lampung atau pihak terkait untuk menyampaikan hak jawab dan hak koreksi sesuai UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers. Konfirmasi dapat dikirimkan melalui email redaksi atau nomor WhatsApp redaksi yang tertera.

 

Editor : Redaksi

Sumber Berita: Rilis DPP KAMPUD

Follow WhatsApp Channel proyeksi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Oknum Brimob & TNI AL Ditangkap Bawa 5 Kg Sabu di Bakauheni
KAMPUD Laporkan Ulin Nuha Kakan BPN Bandar Lampung ke Ombudsman, Diduga Tunda SHM 2 Tahun
Siger Lampung Presisi Ungkap Pencurian Rambu Chevron di Tol Terpeka, 2 Pelaku Diamankan
DPP KAMPUD Lapor Presiden dan MenPANRB, Desak Cabut Status WBK BPN Bandar Lampung
Polres Lamsel Ungkap 17 Kasus Narkotika, Sita Sabu 179,5 Kg Selamatkan 948 Ribu Jiwa
KAMPUD Laporkan BPN Bandar Lampung ke Irjen ATR, Minta Evaluasi WBK-WBBM
Polres Tulang Bawang Tangkap Pasutri Pengedar Ekstasi, Amankan 20 Butir Pil
29 Tersangka Kasus Solar Ilegal Dilimpahkan ke Kejaksaan, Polda Lampung Tegaskan Komitmen Berantas Mafia BBM

Berita Terkait

Senin, 13 Juli 2026 - 20:02

Setelah Adukan ke Ombudsman dan Presiden, KAMPUD Kini Laporkan Dugaan Penundaan Layanan BPN Bandar Lampung ke Polda

Sabtu, 4 Juli 2026 - 20:44

Oknum Brimob & TNI AL Ditangkap Bawa 5 Kg Sabu di Bakauheni

Selasa, 30 Juni 2026 - 18:52

KAMPUD Laporkan Ulin Nuha Kakan BPN Bandar Lampung ke Ombudsman, Diduga Tunda SHM 2 Tahun

Minggu, 28 Juni 2026 - 19:12

Siger Lampung Presisi Ungkap Pencurian Rambu Chevron di Tol Terpeka, 2 Pelaku Diamankan

Rabu, 24 Juni 2026 - 12:52

DPP KAMPUD Lapor Presiden dan MenPANRB, Desak Cabut Status WBK BPN Bandar Lampung

Berita Terbaru