PROYEKSI.ID, LAMPUNG — Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Komite Aksi Masyarakat dan Pemuda Untuk Demokrasi (KAMPUD) kembali menyampaikan laporan terkait pelayanan pertanahan di Kantor Pertanahan Kota Bandar Lampung. Kali ini laporan pengaduan masyarakat disampaikan ke Kepolisian Daerah (Polda) Lampung, Jumat (10/7/2026).
Laporan tersebut terkait dugaan penundaan proses pelayanan pemisahan bidang Sertipikat Hak Milik (SHM) nomor 2494 dan pemecahan bidang SHM nomor 4974.
Ketua Umum DPP KAMPUD, Seno Aji, S.Sos, S.H, M.H mengatakan, laporan telah diterima petugas di sekretariat umum Polda Lampung bernama Sophiati, S.Sos dan akan diteruskan kepada Kapolda Lampung.
“Laporan terkait proses pelayanan pemisahan dan pemecahan SHM atas nama DMP telah kami daftarkan di Polda Lampung,” kata Seno Aji dalam rilis yang diterima Redaksi Proyeksi.id , Senin (13/7/2026).
Seno Aji menjelaskan, pihaknya melaporkan dugaan adanya unsur tindak pidana dalam penyelenggaraan pelayanan publik. Menurutnya, permohonan yang diajukan sejak 2024 hingga 2026 belum selesai, padahal seluruh persyaratan administrasi dan PNBP telah dipenuhi pemohon.
Dalam laporannya, KAMPUD juga menyoroti adanya penahanan dokumen SHM nomor 2494 dan SHM nomor 4974 oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Bandar Lampung dengan alasan pengamanan administrasi.
Seno Aji menduga alasan penundaan yang disampaikan tidak memiliki dasar. Ia menyebut alasan terkait putusan Mahkamah Agung dan surat dari Kepala Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejaksaan tidak tercantum dalam dokumen permohonan tersebut.
Ini Merupakan Laporan Ketiga KAMPUD
Sebelumnya, KAMPUD juga telah menyampaikan pengaduan serupa ke lembaga lain. Pada laporan ke Ombudsman RI Perwakilan Lampung ( https://proyeksi.id/kampud-laporkan-ulin-nuha-kakan-bpn-bandar-lampung-ombudsman/ ), KAMPUD mengadukan dugaan maladministrasi dalam pelayanan pertanahan tersebut.
Selain itu, KAMPUD juga melayangkan surat kepada Presiden RI dan Menteri PANRB ( https://proyeksi.id/dpp-kampud-lapor-presiden-dan-menpanrb-desak-cabut-status-wbk-bpn-bandar-lampung/ ) dengan mendesak dilakukannya evaluasi terhadap predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) yang disandang Kantor Pertanahan Kota Bandar Lampung.
“Kami berharap laporan ini dapat ditindaklanjuti Polda Lampung demi penegakan hukum dan kepastian hukum bagi pemohon,” ujarnya.
Sementara itu, petugas penerima laporan, Sophiati, S.Sos menyampaikan bahwa laporan akan diteruskan dan pemohon dapat melakukan konfirmasi tindak lanjut melalui nomor telepon yang tercantum dalam tanda terima pengaduan. (Red)
HAK JAWAB
Redaksi memberikan ruang yang seluas-luasnya kepada pihak BPN Bandar Lampung atau pihak terkait untuk menyampaikan hak jawab dan hak koreksi sesuai UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers. Konfirmasi dapat dikirimkan melalui email redaksi atau nomor WhatsApp redaksi yang tertera.
Editor : Redaksi
Sumber Berita: Rilis DPP KAMPUD











