PROYEKSI.ID, BANDARLAMPUNG — Seorang wartawan di Bandar Lampung berinisial D.A. melayangkan somasi kepada seorang perempuan berinisial R., yang juga bekerja di media lokal, terkait dugaan pencemaran nama baik melalui unggahan status WhatsApp.
Somasi pertama dikirim pada 4 Mei 2026 oleh tim kuasa hukum dari Lembaga Bantuan Hukum Sunan Ratu Nusantara. Langkah ini diambil setelah pihak D.A. menilai telah terjadi pelanggaran privasi sekaligus serangan terhadap reputasi profesionalnya.
Kuasa hukum D.A. menjelaskan, peristiwa bermula pada 13 April 2026 saat kliennya tengah menjalankan tugas jurnalistik meliput aksi penyampaian aspirasi di lingkungan Pemerintah Kota Bandar Lampung. Dalam kegiatan tersebut, D.A. diduga difoto tanpa izin.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Sehari kemudian, foto tersebut muncul di status WhatsApp milik R. disertai narasi yang dinilai merendahkan dan menyerang kehormatan pribadi.
Unggahan itu memicu keberatan dari pihak D.A. karena dianggap tidak hanya menyerang ranah personal, tetapi juga mencoreng profesionalitasnya sebagai jurnalis.
“Klien kami merasa dirugikan secara pribadi maupun profesional akibat unggahan tersebut. Media sosial bukan ruang bebas tanpa konsekuensi hukum,” ujar tim kuasa hukum dalam keterangan tertulis.
Pihak kuasa hukum menegaskan bahwa setiap unggahan di media sosial, termasuk melalui akun pribadi, tetap memiliki konsekuensi hukum apabila mengandung unsur penghinaan, pencemaran nama baik, maupun pelanggaran privasi.
Akibat unggahan tersebut, D.A. mengaku mengalami tekanan psikologis, rasa malu, hingga penurunan reputasi di lingkungan kerja dan sosial.
“Kami memberikan waktu tujuh hari untuk itikad baik berupa klarifikasi. Jika tidak diindahkan, maka langkah hukum lanjutan akan ditempuh,” lanjutnya.
Meski demikian, penyelesaian secara damai masih terbuka apabila kedua belah pihak bersedia menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan.
“Kami tetap mengedepankan penyelesaian yang baik, namun kehormatan dan nama baik klien juga harus dilindungi,” tegasnya.
Kasus ini menjadi sorotan terkait penggunaan media sosial di ruang personal yang dapat berdampak luas, terutama bagi profesi yang mengandalkan kredibilitas dan integritas seperti jurnalis. (DA/***)
Editor : Redaksi
Sumber Berita: D. A










