PROYEKSI.ID, LAMPUNG SELATAN — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lampung Selatan bersama Polsek Candipuro berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) spesialis sepeda motor. Seorang pelaku berinisial M.R alias Basir (33) diamankan usai melakukan aksi di wilayah Kecamatan Candipuro.
Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan AKP Noviarif Kurniawan, S.Tr.K., S.I.K., M.H., dalam konferensi pers, Senin (4/5/2026), mengatakan pengungkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat.
“Kasus yang kami ungkap adalah tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan sasaran kendaraan bermotor milik warga, dan pelaku sudah berhasil kami amankan,” ujar Noviarif.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pelaku diketahui merupakan warga Desa Trimomukti, Kecamatan Candipuro. Berdasarkan hasil penyelidikan, ia merupakan pelaku utama dalam serangkaian aksi pencurian sepeda motor di sejumlah lokasi.
Aksi terakhir dilakukan pada Rabu, 29 April 2026 sekitar pukul 03.00 WIB di Desa Trimomukti. Pelaku masuk ke rumah korban dengan cara mencongkel jendela menggunakan alat besi, lalu mengambil sepeda motor yang berada di ruang keluarga sebelum melarikan diri.
Menindaklanjuti kejadian tersebut, tim Reskrim Polsek Candipuro melakukan penyelidikan intensif dan berhasil melacak keberadaan pelaku di Desa Sidoasih, Kecamatan Ketapang. Tim kemudian bergerak cepat di bawah pimpinan Kapolsek Candipuro dan mengamankan pelaku tanpa perlawanan.
“Penangkapan ini merupakan hasil kerja keras anggota yang terus melakukan pengembangan hingga pelaku berhasil kami tangkap,” tambah Noviarif.
Dari hasil interogasi, pelaku mengakui telah melakukan pencurian sebanyak tiga kali di lokasi berbeda, yakni pada Februari, Maret, dan April 2026.
Dalam menjalankan aksinya, pelaku menggunakan modus mencongkel bagian rumah pada malam hingga dini hari, kemudian membawa kabur sepeda motor milik korban. Aksi tersebut dilakukan untuk memenuhi kebutuhan ekonomi serta membayar utang.
Polisi turut mengamankan barang bukti berupa tiga unit sepeda motor Honda Beat dan satu alat pengupas kelapa yang digunakan untuk mencongkel jendela.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 477 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal sembilan tahun. Saat ini, pelaku masih menjalani proses penyidikan. (***)











