PROYEKSI.ID, LAMPUNG TENGAH — Team Tekab 308 Presisi Sat Reskrim Polres Lampung Tengah berhasil mengungkap kasus pencurian handphone yang terjadi di Kelurahan Adi Jaya, Kecamatan Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung Tengah, Rabu (13/5/2026).
Pelaku berinisial HJ (33), warga Kecamatan Anak Tuha, berhasil diamankan petugas hanya dalam waktu kurang dari enam jam setelah beraksi.
Mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Charles Pandapotan Tampubolon, S.I.K., S.H., M.H., Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah AKP Devrat Aolia Arfan, S.Trk., S.I.K., CPHR menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan korban berinisial SI (60), warga Kelurahan Adi Jaya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Setelah menerima laporan korban, Team Tekab 308 langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku berikut barang bukti handphone milik korban,” kata AKP Devrat saat dikonfirmasi, Kamis (14/5/2026).
Peristiwa pencurian terjadi sekitar pukul 06.30 WIB di area kolam pemancingan milik korban. Saat itu, korban sedang membersihkan area pemancingan dan meletakkan satu unit handphone Realme Note 60 warna biru di meja panitia.
Tak lama kemudian, korban melihat seorang pria datang menggunakan sepeda motor Honda Beat warna hitam. Karena gerak-geriknya mencurigakan dan pergi terburu-buru, korban langsung memeriksa meja tempat handphone tersebut diletakkan dan mendapati barang miliknya telah hilang.
Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp1,4 juta dan segera melapor ke Polres Lampung Tengah.
Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas akhirnya berhasil mengamankan pelaku di Kampung Endang Arum, Kecamatan Seputih Agung, sekitar pukul 11.30 WIB.
Selain menangkap pelaku, petugas juga menyita barang bukti berupa satu unit handphone Realme Note 60 warna biru milik korban.
Kasat Reskrim menambahkan, dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa pelaku merupakan residivis dan mengaku telah beberapa kali melakukan aksi pencurian sepeda motor di wilayah Lampung Tengah.
“Pelaku juga mengakui pernah melakukan pencurian sepeda motor di sejumlah TKP di wilayah Lampung Tengah dengan modus merusak kunci kontak menggunakan kunci letter T,” ungkapnya.
Beberapa lokasi yang diakui pelaku di antaranya Bandar Jaya Barat, Yukum Jaya, Endang Rejo, Pasar Canda Banjar Ratu hingga Bandar Jaya Timur dengan sasaran sepeda motor Honda Beat, Revo Absolute dan Supra X.
Saat ini, pelaku masih menjalani pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut di Sat Reskrim Polres Lampung Tengah.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian. (**)










