PROYEKSI.ID, LAMPUNG – Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Petugas berhasil menggagalkan penyelundupan sekitar 5 kilogram sabu dan 202 butir pil ekstasi di kawasan Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan, Sabtu (27/6/2026).
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 4 orang tersangka yang diduga memiliki peran berbeda dalam jaringan narkotika lintas provinsi. Mereka berinisial HS, HR, HB, dan DK.
Mengejutkannya, HB diketahui merupakan oknum anggota Brimob, sedangkan DK merupakan oknum prajurit TNI Angkatan Laut.
Barang Bukti Senilai Rp5 Miliar Lebih
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun mengatakan, pengungkapan ini merupakan hasil kerja cepat Ditresnarkoba Polda Lampung di Pelabuhan Bakauheni.
“Polda Lampung berkomitmen menindak tegas setiap bentuk tindak pidana narkotika tanpa memandang latar belakang maupun profesi pelakunya. Siapa pun yang terlibat akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Kombes Pol Yuni, Sabtu (4/7/2026).
Dari tangan para pelaku, polisi menyita barang bukti berupa 3 bungkus besar sabu seberat sekitar 5 kg, 202 butir pil ekstasi, 1 tas ransel hitam, 4 unit ponsel, dan 2 unit kendaraan.
Menurut Yuni, nilai ekonomis barang bukti mencapai lebih dari Rp5 miliar untuk sabu dan sekitar Rp60,6 juta untuk pil ekstasi.
“Keberhasilan ini sekaligus menyelamatkan masyarakat. Dengan barang bukti yang diamankan, diperkirakan sekitar 150 ribu orang dapat diselamatkan dari penyalahgunaan sabu dan 202 orang dari penyalahgunaan pil ekstasi,” ungkapnya.
Kronologi Penangkapan
Pengungkapan bermula pada Sabtu, 27 Juni 2026 sekitar pukul 12.30 WIB. Petugas awalnya mengamankan HR di kawasan Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni. Dari pemeriksaan ponselnya ditemukan dugaan transaksi narkotika.
Pengembangan mengarah ke HS dan HB yang berada di antrean kendaraan menuju kapal. Dari hasil interogasi, diketahui tas berisi narkotika telah dibawa naik ke kapal oleh DK.
Petugas segera melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan DK beserta tas ransel hitam berisi 3 bungkus sabu dan 2 bungkus pil ekstasi.
Proses Hukum Berjalan Transparan
Polda Lampung memastikan penanganan perkara dilakukan profesional. Untuk tersangka sipil dan oknum Brimob, penyidikan dilakukan Ditresnarkoba Polda Lampung.
Sementara untuk oknum TNI AL, penanganannya dilimpahkan ke Detasemen Polisi Militer Angkatan Laut sesuai kewenangan.
“Koordinasi dengan institusi terkait terus dilakukan agar proses penegakan hukum berjalan sesuai mekanisme. Tidak ada perlakuan khusus,” tegas Yuni.
Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal pidana mati, penjara seumur hidup, atau 20 tahun penjara.
Polda Lampung mengimbau masyarakat aktif melapor jika mengetahui peredaran narkoba. “Sinergi masyarakat sangat penting dalam memutus mata rantai jaringan narkoba,” tutup Kombes Pol Yuni. (Red)

![Barang bukti 3 bungkus sabu seberat sekitar 5 kilogram dan 202 butir pil ekstasi yang berhasil diamankan Ditresnarkoba Polda Lampung di kawasan Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan, Sabtu (27/6/2026). [Foto: Humas Polda Lampung]](https://proyeksi.id/wp-content/uploads/2026/07/WhatsApp-Image-2026-07-04-at-16.01.45-1200x674.jpeg)









