PROYEKSI.ID, LAMPUNG SELATAN – Polres Lampung Selatan mengungkap perkembangan kasus dugaan kekerasan terhadap anak. Kasus itu terjadi di Kecamatan Sidomulyo. Selain itu, Polres menetapkan pria berinisial H, 60 tahun sebagai tersangka.
H merupakan warga Kecamatan Sidomulyo. Berdasarkan hasil uji forensik, DNA menunjukkan kecocokan antara H dengan bayi yang dilahirkan korban.
Pengungkapan Lewat Penyelidikan Panjang
Kasi Humas Polres Lamsel AKP I Wayan Susul menjelaskan proses pengungkapan. Menurut Wayan, pengungkapan dilakukan setelah penyelidikan panjang, bertahap, dan berbasis bukti ilmiah. Wayan menyampaikan hal itu dalam konferensi pers.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Sementara itu, kasus bermula dari laporan polisi pada April 2025. Laporan itu terkait dugaan tindak pidana terhadap anak perempuan 15 tahun. Peristiwa terjadi Desember 2024.
Uji DNA Bayi Jadi Titik Balik
Kbo Satreskrim Polres Lamsel Iptu Rudi Yuwono menjelaskan strategi penyidik. Awalnya, polisi mendasarkan proses pada keterangan korban. Keterangan itu mengarah pada satu terduga pelaku.
Namun, penyidik memutuskan menunggu kelahiran bayi korban untuk uji DNA. Karena, pemeriksaan DNA saat bayi dalam kandungan memiliki risiko tinggi, kata Rudi.
Berdasarkan keterangan awal, visum, dan gelar perkara, penyidik sempat menetapkan satu tersangka. Akan tetapi, uji DNA bayi menunjukkan hasil berbeda. Hasil itu tidak menunjukkan kecocokan biologis antara tersangka awal dengan bayi korban.
Keterangan Korban Mengarah ke 13 Nama
“Selanjutnya, temuan ini menjadi titik balik penyidikan. Karena itu, kami melakukan pendalaman ulang. Kami memeriksa kembali korban secara bertahap dan hati-hati, mengingat kondisi psikologis korban masih di bawah umur,” ujar Rudi.
Dari proses tersebut, keterangan korban berkembang. Keterangan itu mengarah pada 13 nama lain. Tak hanya itu, polisi mengumpulkan alat bukti tambahan. Polisi juga melakukan serangkaian uji DNA terhadap pihak-pihak tersebut.
Hasil DNA Cocok dengan Kakek Korban
Pada akhirnya, hasil laboratorium forensik pada 16 April 2026 menunjukkan kecocokan DNA. Bayi korban memiliki kecocokan DNA dengan H, 60 tahun. H diketahui merupakan kakek korban.
“Keterangan korban menjadi salah satu kunci. Namun, keterangan itu tidak bisa berdiri sendiri. Keterangan harus diuji dengan alat bukti lain,” kata Rudi.
Lebih lanjut, Rudi menambahkan penyidikan membutuhkan waktu. Penyidik menggabungkan keterangan korban, saksi, dan hasil laboratorium forensik.
Tersangka Dijerat Pasal 473 KUHP
“Saat ini, terhadap nama-nama yang disebut, kami masih melakukan penyelidikan. Dengan demikian, kami mengumpulkan alat bukti. Kami tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah,” kata Rudi.
Polisi memastikan tersangka awal tetap menjalani proses hukum sesuai ketentuan. Dengan kata lain, kasus ini menunjukkan pengungkapan perkara tidak selalu cepat. Pengungkapan melalui verifikasi berulang terhadap setiap informasi.
“Di situlah ketekunan penyidik diperlukan untuk memastikan kebenaran materiil terungkap,” ujar Rudi.
Terakhir, Polres Lamsel telah menetapkan H sebagai tersangka. Polisi menjerat H dengan Pasal 473 ayat 2 huruf b UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (Hend)










