Uji DNA Identik dengan Bayi, Ungkap Kakek Korban sebagai Pelaku di Sidomulyo

Sabtu, 18 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Petugas mengamankan barang bukti dalam kasus kekerasan terhadap anak di Sidomulyo, Lampung Selatan. Polres Lamsel telah menetapkan tersangka berinisial H, 60 tahun setelah uji DNA, April 2026. (Foto: Dok. Polres Lamsel/Proyeksi.id)

Petugas mengamankan barang bukti dalam kasus kekerasan terhadap anak di Sidomulyo, Lampung Selatan. Polres Lamsel telah menetapkan tersangka berinisial H, 60 tahun setelah uji DNA, April 2026. (Foto: Dok. Polres Lamsel/Proyeksi.id)

PROYEKSI.ID, LAMPUNG SELATAN – Polres Lampung Selatan mengungkap perkembangan kasus dugaan kekerasan terhadap anak. Kasus itu terjadi di Kecamatan Sidomulyo. Selain itu, Polres menetapkan pria berinisial H, 60 tahun sebagai tersangka.

H merupakan warga Kecamatan Sidomulyo. Berdasarkan hasil uji forensik, DNA menunjukkan kecocokan antara H dengan bayi yang dilahirkan korban.

Pengungkapan Lewat Penyelidikan Panjang

Kasi Humas Polres Lamsel AKP I Wayan Susul menjelaskan proses pengungkapan. Menurut Wayan, pengungkapan dilakukan setelah penyelidikan panjang, bertahap, dan berbasis bukti ilmiah. Wayan menyampaikan hal itu dalam konferensi pers.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sementara itu, kasus bermula dari laporan polisi pada April 2025. Laporan itu terkait dugaan tindak pidana terhadap anak perempuan 15 tahun. Peristiwa terjadi Desember 2024.

Uji DNA Bayi Jadi Titik Balik

Kbo Satreskrim Polres Lamsel Iptu Rudi Yuwono menjelaskan strategi penyidik. Awalnya, polisi mendasarkan proses pada keterangan korban. Keterangan itu mengarah pada satu terduga pelaku.

Namun, penyidik memutuskan menunggu kelahiran bayi korban untuk uji DNA. Karena, pemeriksaan DNA saat bayi dalam kandungan memiliki risiko tinggi, kata Rudi.

Baca Juga :  Setubuhi Remaja 15 Tahun, Pria Beristri di Bandar Lampung Ditangkap Polisi

Berdasarkan keterangan awal, visum, dan gelar perkara, penyidik sempat menetapkan satu tersangka. Akan tetapi, uji DNA bayi menunjukkan hasil berbeda. Hasil itu tidak menunjukkan kecocokan biologis antara tersangka awal dengan bayi korban.

Keterangan Korban Mengarah ke 13 Nama

“Selanjutnya, temuan ini menjadi titik balik penyidikan. Karena itu, kami melakukan pendalaman ulang. Kami memeriksa kembali korban secara bertahap dan hati-hati, mengingat kondisi psikologis korban masih di bawah umur,” ujar Rudi.

Dari proses tersebut, keterangan korban berkembang. Keterangan itu mengarah pada 13 nama lain. Tak hanya itu, polisi mengumpulkan alat bukti tambahan. Polisi juga melakukan serangkaian uji DNA terhadap pihak-pihak tersebut.

Hasil DNA Cocok dengan Kakek Korban

Pada akhirnya, hasil laboratorium forensik pada 16 April 2026 menunjukkan kecocokan DNA. Bayi korban memiliki kecocokan DNA dengan H, 60 tahun. H diketahui merupakan kakek korban.

Baca Juga :  Lampung Selatan Kembali Raih Opini WTP dari BPK untuk Laporan Keuangan 2025

“Keterangan korban menjadi salah satu kunci. Namun, keterangan itu tidak bisa berdiri sendiri. Keterangan harus diuji dengan alat bukti lain,” kata Rudi.

Lebih lanjut, Rudi menambahkan penyidikan membutuhkan waktu. Penyidik menggabungkan keterangan korban, saksi, dan hasil laboratorium forensik.

Tersangka Dijerat Pasal 473 KUHP

“Saat ini, terhadap nama-nama yang disebut, kami masih melakukan penyelidikan. Dengan demikian, kami mengumpulkan alat bukti. Kami tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah,” kata Rudi.

Polisi memastikan tersangka awal tetap menjalani proses hukum sesuai ketentuan. Dengan kata lain, kasus ini menunjukkan pengungkapan perkara tidak selalu cepat. Pengungkapan melalui verifikasi berulang terhadap setiap informasi.

“Di situlah ketekunan penyidik diperlukan untuk memastikan kebenaran materiil terungkap,” ujar Rudi.

Terakhir, Polres Lamsel telah menetapkan H sebagai tersangka. Polisi menjerat H dengan Pasal 473 ayat 2 huruf b UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (Hend)

Berita Terkait

Gerebek Kontrakan Seputih Banyak, Polisi Amankan Pengguna Sabu 0,14 Gram
Kepergok Curi Kabel Tower 100 Meter, Pria 29 Tahun Ditangkap Polisi di Lampung Tengah
Polisi Bongkar Jaringan Curanmor Spesialis Hotel di Bandar Lampung, Beraksi Gunakan Mobil
Satu Laporan, Tiga Tersangka Tertangkap: 110 Polri Jadi Gerbang Pengungkapan Kasus Narkoba di Palas
Buron 6 Tahun, DPO Curat Kota Gajah Ditangkap Tekab 308 Polres Lampung Tengah
DPO Curanmor yang Lepas Tembakan di Bandar Lampung Serahkan Diri ke Polisi
PNS di Kota Metro Meninggal Dunia Ditembak, Polisi Dalami Kepemilikan Senpi
DPP KAMPUD Dukung Hakim Tolak Praperadilan Arinal Djunaidi Demi Keadilan

Berita Terkait

Jumat, 5 Juni 2026 - 19:33 WIB

Gerebek Kontrakan Seputih Banyak, Polisi Amankan Pengguna Sabu 0,14 Gram

Rabu, 3 Juni 2026 - 11:13 WIB

Kepergok Curi Kabel Tower 100 Meter, Pria 29 Tahun Ditangkap Polisi di Lampung Tengah

Selasa, 2 Juni 2026 - 08:55 WIB

Polisi Bongkar Jaringan Curanmor Spesialis Hotel di Bandar Lampung, Beraksi Gunakan Mobil

Senin, 1 Juni 2026 - 14:38 WIB

Satu Laporan, Tiga Tersangka Tertangkap: 110 Polri Jadi Gerbang Pengungkapan Kasus Narkoba di Palas

Sabtu, 30 Mei 2026 - 13:40 WIB

Buron 6 Tahun, DPO Curat Kota Gajah Ditangkap Tekab 308 Polres Lampung Tengah

Berita Terbaru

Wakil Gubernur Lampung Jihan Nurlela memimpin Rakor Percepatan Penanggulangan TBC bersama Pemkab Lampung Tengah secara daring, Jumat 5 Juni 2026. Wagub soroti rendahnya temuan kasus TBC yang baru 20% dari target 30.345 kasus.

Pemprov Lampung

Wagub Jihan: Temuan Kasus TBC Lampung 2026 Baru 20% dari Target 30.345

Jumat, 5 Jun 2026 - 13:17 WIB