Uji DNA Identik dengan Bayi, Ungkap Kakek Korban sebagai Pelaku di Sidomulyo

Sabtu, 18 April 2026 - 20:18

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Petugas mengamankan barang bukti dalam kasus kekerasan terhadap anak di Sidomulyo, Lampung Selatan. Polres Lamsel telah menetapkan tersangka berinisial H, 60 tahun setelah uji DNA, April 2026. (Foto: Dok. Polres Lamsel/Proyeksi.id)

Petugas mengamankan barang bukti dalam kasus kekerasan terhadap anak di Sidomulyo, Lampung Selatan. Polres Lamsel telah menetapkan tersangka berinisial H, 60 tahun setelah uji DNA, April 2026. (Foto: Dok. Polres Lamsel/Proyeksi.id)

PROYEKSI.ID, LAMPUNG SELATAN – Polres Lampung Selatan mengungkap perkembangan kasus dugaan kekerasan terhadap anak. Kasus itu terjadi di Kecamatan Sidomulyo. Selain itu, Polres menetapkan pria berinisial H, 60 tahun sebagai tersangka.

H merupakan warga Kecamatan Sidomulyo. Berdasarkan hasil uji forensik, DNA menunjukkan kecocokan antara H dengan bayi yang dilahirkan korban.

Pengungkapan Lewat Penyelidikan Panjang

Kasi Humas Polres Lamsel AKP I Wayan Susul menjelaskan proses pengungkapan. Menurut Wayan, pengungkapan dilakukan setelah penyelidikan panjang, bertahap, dan berbasis bukti ilmiah. Wayan menyampaikan hal itu dalam konferensi pers.

Sementara itu, kasus bermula dari laporan polisi pada April 2025. Laporan itu terkait dugaan tindak pidana terhadap anak perempuan 15 tahun. Peristiwa terjadi Desember 2024.

Uji DNA Bayi Jadi Titik Balik

Kbo Satreskrim Polres Lamsel Iptu Rudi Yuwono menjelaskan strategi penyidik. Awalnya, polisi mendasarkan proses pada keterangan korban. Keterangan itu mengarah pada satu terduga pelaku.

Namun, penyidik memutuskan menunggu kelahiran bayi korban untuk uji DNA. Karena, pemeriksaan DNA saat bayi dalam kandungan memiliki risiko tinggi, kata Rudi.

Baca Juga :  Cakupan JKN di Lampung Selatan Capai 99,91 Persen, Status UHC Prioritas Terjaga

Berdasarkan keterangan awal, visum, dan gelar perkara, penyidik sempat menetapkan satu tersangka. Akan tetapi, uji DNA bayi menunjukkan hasil berbeda. Hasil itu tidak menunjukkan kecocokan biologis antara tersangka awal dengan bayi korban.

Keterangan Korban Mengarah ke 13 Nama

“Selanjutnya, temuan ini menjadi titik balik penyidikan. Karena itu, kami melakukan pendalaman ulang. Kami memeriksa kembali korban secara bertahap dan hati-hati, mengingat kondisi psikologis korban masih di bawah umur,” ujar Rudi.

Dari proses tersebut, keterangan korban berkembang. Keterangan itu mengarah pada 13 nama lain. Tak hanya itu, polisi mengumpulkan alat bukti tambahan. Polisi juga melakukan serangkaian uji DNA terhadap pihak-pihak tersebut.

Hasil DNA Cocok dengan Kakek Korban

Pada akhirnya, hasil laboratorium forensik pada 16 April 2026 menunjukkan kecocokan DNA. Bayi korban memiliki kecocokan DNA dengan H, 60 tahun. H diketahui merupakan kakek korban.

Baca Juga :  Klarifikasi Setwan Lampung Selatan Soal Anggaran Laundry Rp6,5 Juta per Bulan

“Keterangan korban menjadi salah satu kunci. Namun, keterangan itu tidak bisa berdiri sendiri. Keterangan harus diuji dengan alat bukti lain,” kata Rudi.

Lebih lanjut, Rudi menambahkan penyidikan membutuhkan waktu. Penyidik menggabungkan keterangan korban, saksi, dan hasil laboratorium forensik.

Tersangka Dijerat Pasal 473 KUHP

“Saat ini, terhadap nama-nama yang disebut, kami masih melakukan penyelidikan. Dengan demikian, kami mengumpulkan alat bukti. Kami tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah,” kata Rudi.

Polisi memastikan tersangka awal tetap menjalani proses hukum sesuai ketentuan. Dengan kata lain, kasus ini menunjukkan pengungkapan perkara tidak selalu cepat. Pengungkapan melalui verifikasi berulang terhadap setiap informasi.

“Di situlah ketekunan penyidik diperlukan untuk memastikan kebenaran materiil terungkap,” ujar Rudi.

Terakhir, Polres Lamsel telah menetapkan H sebagai tersangka. Polisi menjerat H dengan Pasal 473 ayat 2 huruf b UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (Hend)

Follow WhatsApp Channel proyeksi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Setelah Adukan ke Ombudsman dan Presiden, KAMPUD Kini Laporkan Dugaan Penundaan Layanan BPN Bandar Lampung ke Polda
Oknum Brimob & TNI AL Ditangkap Bawa 5 Kg Sabu di Bakauheni
KAMPUD Laporkan Ulin Nuha Kakan BPN Bandar Lampung ke Ombudsman, Diduga Tunda SHM 2 Tahun
Siger Lampung Presisi Ungkap Pencurian Rambu Chevron di Tol Terpeka, 2 Pelaku Diamankan
DPP KAMPUD Lapor Presiden dan MenPANRB, Desak Cabut Status WBK BPN Bandar Lampung
Polres Lamsel Ungkap 17 Kasus Narkotika, Sita Sabu 179,5 Kg Selamatkan 948 Ribu Jiwa
KAMPUD Laporkan BPN Bandar Lampung ke Irjen ATR, Minta Evaluasi WBK-WBBM
Polres Tulang Bawang Tangkap Pasutri Pengedar Ekstasi, Amankan 20 Butir Pil

Berita Terkait

Senin, 13 Juli 2026 - 20:02

Setelah Adukan ke Ombudsman dan Presiden, KAMPUD Kini Laporkan Dugaan Penundaan Layanan BPN Bandar Lampung ke Polda

Sabtu, 4 Juli 2026 - 20:44

Oknum Brimob & TNI AL Ditangkap Bawa 5 Kg Sabu di Bakauheni

Selasa, 30 Juni 2026 - 18:52

KAMPUD Laporkan Ulin Nuha Kakan BPN Bandar Lampung ke Ombudsman, Diduga Tunda SHM 2 Tahun

Minggu, 28 Juni 2026 - 19:12

Siger Lampung Presisi Ungkap Pencurian Rambu Chevron di Tol Terpeka, 2 Pelaku Diamankan

Rabu, 24 Juni 2026 - 12:52

DPP KAMPUD Lapor Presiden dan MenPANRB, Desak Cabut Status WBK BPN Bandar Lampung

Berita Terbaru