PROYEKSI.ID, BANDARLAMPUNG — Seorang pria berinisial MRP ditangkap polisi setelah membuat laporan palsu soal begal di Polresta Bandar Lampung, Kamis [14/5]. Pelaku berusia 21 tahun itu juga mengaku sebagai anggota TNI AL untuk meyakinkan petugas.
MRP awalnya datang ke SPKT Polresta bersama seorang perempuan untuk melaporkan kehilangan motor. Ia mengaku dibegal tiga orang bersenjata tajam dan senjata api di kawasan PJR Panjang, Jalan Soekarno-Hatta.
Polisi curiga setelah mengecek lokasi dan berkoordinasi dengan TNI AL. Hasilnya, MRP bukan anggota aktif TNI AL, melainkan anggota Komponen Cadangan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Saat diinterogasi, MRP mengaku mengarang cerita karena motor itu sudah dijual ke temannya seharga Rp6,5 juta. Motor tersebut baru berjalan satu bulan masa kredit.
“Pelaku butuh uang dan ingin lepas dari beban cicilan kendaraan,” kata Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Gigih Andri Putranto, Jumat [15/5].
Gigih menyebut pelaku sengaja mengarang cerita dibegal agar terhindar dari kewajiban membayar cicilan. Polisi menyita handphone Oppo, baju dan celana loreng milik pelaku.
MRP dijerat Pasal 361 KUHP atau Pasal 394 KUHP tentang laporan palsu. Penyidikan masih berjalan. (Ndr)










