PROYEKSI.ID, Bandar Lampung — Polisi menangkap dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi di wilayah Teluk Betung Selatan, Bandar Lampung. Salah satu pelaku diketahui merupakan residivis kasus serupa yang pernah diproses hukum pada 2019.
Kedua pelaku berinisial F dan T, warga Kecamatan Sekampung Udik, Kabupaten Lampung Timur. Saat ini, pelaku F telah diamankan di Mapolresta Bandar Lampung, sedangkan pelaku T tengah menjalani penahanan dalam perkara lain di Polsek Kemiling.
Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay mengatakan, kedua pelaku telah dua kali melakukan aksi pencurian sepeda motor di wilayah Kota Bandar Lampung.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Pelaku F ini merupakan residivis kasus curanmor pada tahun 2019. Dari hasil pemeriksaan, kawanan ini sudah dua kali melakukan aksinya di wilayah Kota Bandar Lampung,” kata Alfret, Jumat (8/5/2026).
Kasus ini terungkap setelah korban berinisial B melaporkan kehilangan sepeda motor Honda Beat Street miliknya di Jalan KH Hasyim Ashari, Gedong Pakuon, Teluk Betung Selatan, Kamis (5/2/2026) sekitar pukul 21.30 WIB.
Saat itu, korban memarkirkan sepeda motornya di samping warung dalam kondisi stang terkunci ketika hendak membeli rokok. Namun, usai keluar dari warung, motor tersebut sudah tidak berada di lokasi.
Menurut Alfret, pelaku menjalankan aksinya dengan cara berkeliling mencari sasaran sepeda motor yang minim pengamanan tambahan.
“Pelaku memanfaatkan kelengahan korban. Mereka melakukan hunting dan memantau situasi. Jika melihat motor terparkir tanpa kunci tambahan, pelaku langsung merusak kunci kontak dan membawa kabur kendaraan tersebut,” ujarnya.
Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian satu unit sepeda motor Honda Beat Street warna cokelat dan segera melaporkannya ke pihak kepolisian.
Setelah melakukan penyelidikan, polisi memperoleh informasi keberadaan salah satu pelaku di rumahnya di wilayah Bojong, Kecamatan Sekampung Udik, Lampung Timur.
Petugas kemudian bergerak menuju lokasi dan berhasil menangkap pelaku F pada Kamis (7/5/2026) sekitar pukul 03.00 WIB tanpa perlawanan.
Dari hasil pemeriksaan, polisi turut menetapkan T sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat Street milik korban beserta BPKB kendaraan.
“Motif pelaku melakukan pencurian ini untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari,” jelas Alfret.
Kini kedua pelaku dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (red)










